PH45.id, Pandeglang Banten – Pelaksana tugas (Plt) Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI ) Kabupaten Pandeglang Uyung Iskandar, mengecam keras tindakan yang dilakukan oknum Satuan Pengamanan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 4 Pandeglang di Jalan Raya Saketi-Malingping Kecamatan Bojong Kabupaten Pandeglang.
Dalam insiden tersebut, seorang oknum petugas pengamanan (Satpam) melarang jurnalis masuk untuk meliput pembangunan revitalisasi gedung SMKN 4 Pandeglang Provinsi Banten.
Hasan Subandi dan Wawan Hermawan, jurnalis media online Bungas Banten, serta jurnalis lainya dilarang masuk lokasi proyek oleh Satpam dan menuturkan.
“Awalnya kami (wartawan) hanya ingin masuk lokasi proyek pembangunan SMKN 4 Pandeglang untuk melakukan peliputan, akan tetapi di larang masuk oleh oknum Satpam sambil memegang sebilah golok tanpa sarung,” tuturnya, pada Jumat 26 September 2025.
Untuk diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis (25/9), adanya peristiwa tersebut, Plt Ketua SMSI Kabupaten Pandeglang mendesak pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas dan segera memanggil oknum Satpam SMKN 4 Pandeglang guna dimintai keterangan.
“Pertanyaan nya, kenapa saat jurnalis akan melaksanakan liputan dilarang masuk ke lokasi proyek tersebut,” tegas Uyung Iskandar.
Sekedar mengingatkan, lanjut Uyung. Semua pihak, termasuk aparat Kepolisian, sekolah atau pejabat publik lainya, bahwa kerja nya Jurnalis dilindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan demokrasi,” pungkas,” Uyung Iskandar.
Hingga diterbitkan pemberitaan, salah satu rekan tim media dari redaksi Rnews masih berusaha mendapatkan penjelasan Kepala SMKN 4 Pandeglang.
(Tim Media/Red)












![[Doa Yatim Iringi Tasyakuran] PWI Resmi Kembali ke Rumah Lama di Lantai 4 Dewan Pers](https://pejuanghukum45.id/wp-content/uploads/2025/09/Screenshot_2025-09-26-20-16-05-740_com.whatsapp-edit_1758892582008_cfy-75x75.jpg)
![[BPJN Banten] Proyek Penanganan Longsor Tanpa Transparansi di Pertanyakan GERMALA-K](https://pejuanghukum45.id/wp-content/uploads/2025/09/Screenshot_2025-09-26-20-51-11-665_com.whatsapp-edit_1758894695652_cfy-75x75.jpg)