PH45.id, Bekasi Selasa (23/9/2025) – SDN 02 Sukadarma di Jalan Ponpes Sukadarma Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan Tim Khusus DPD Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB). Pasalnya oknum Pengajar nya telah ditetapkan di Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Sukatani Polres Metro Bekasi.
Timsus DPD AWIBB Jawa Barat, menyoroti keras Kepala SDN 02 Sukadarma yang dimana terdapat tenaga salah satu tenaga pengajar nya berinisial RM alias Timbul, telah ditetapkan menjadi DPO (Buron), berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/3/1/2025/SPKT/POLSEK SUKATANI/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA/, tanggal 9 Januari 2025. Sebagai tersangka sebagai otak dari empat orang pelaku yang telah membuat tindak kriminal pencurian dengan pemberatan di pasal 363 KUHPidana.
Setelah inisial RM alias Timbul ditetapkan sebagai tersangka. Ketua DPD AWIBB Jabar langsung mengunjungi SDN Sukadarma 02 untuk memberikan informasi kepada Kepala Sekolah dan para guru. Bahwa salah satu pengajar (RM alias Timbul_Red) menjadi DPO kasus pencurian dengan pemberatan.
Namun sangat disayangkan, sang DPO inisial MR alias Timbul pada 3 Juli 2025 sekira pukul 10.00 Wib, telah ditemukan tim investigasi AWIBB Jabar, sedang melakukan kegiatan mengajar di SDN Sukadarma 02 Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi.
“Koq bisa, dari awal kami sudah berikan informasi kepada pihak SDN Sukadarma 02 bahwa RM alias Timbul adalah pelaku kejahatan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, kenapa masih melakukan kegiatan ngajar mengajar di sekolah,” ujar Jimy Ketua DPD AWIBB Jabar.
“Murid SDN Sukadarma 02 masih diajar sama ‘Buronan’ bagaimana jadi nya anak bangsa,” sindir Jimy.
Ironisnya lagi, letak Kantor Polisi dan SDN Sukadarma 02, jaraknya kurang lebih 200 meter. Dan aneh nya, koq bisa petugas polisi tidak mengetahui DPO (RM alias Timbul) sedang mengajar ditempatnya kerja.
Pertanyaan nya, apakah petugas Polsek Sukatani tidak bisa bekerja profesional. Dan
patut diduga keras, jangan – jangan (APH) telah menerima sesuatu dari tersangka hingga ia bebas berkeliaran dan mengajar, pikir Ketua AWIBB Jabar.


“Selaku ketua timsus DPD AWIBB Jabar, meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, dengan dasar surat laporan informasi dan berkas data yang kami layangkan, pada Senin (22/9), untuk segera memanggil Kepala SDN Sukadarma 02 untuk dimintai keterangan,” tegas Jimy.
“Jika ada dugaan Kepala Sekolah melindungi pelaku tindak kejahatan yang tak lain adalah bawahan nya (Guru RM alias Timbul), Kadis Pendidikan Bekasi harus segera bertindak tegas,” tukas Jimy Ketua DPD AWIBB Jabar.
Sumber: DPD AWIBB Jabar






![[Diduga Lindungi Buronan] Timsus DPD AWIBB Jabar Minta Polisi dan Kadisdik Bekasi Panggil Kepala SDN Sukadarma 02](https://pejuanghukum45.id/wp-content/uploads/2025/09/Screenshot_2025-09-23-15-29-56-371_com.whatsapp-edit_1758616225269_cfy-875x570.jpg)







