• Login
Upgrade
Pejuang Hukum 45
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    Kodaeral XIV Mengikuti Webinar Sosialisasi dan Edukasi tentang Gejala Kanker Pada Anak

    Kodaeral XIV Mengikuti Webinar Sosialisasi dan Edukasi tentang Gejala Kanker Pada Anak

    BNK Bekasi Gelar Sosialisasi dan Tes Urine di SMPN 01 Cikarang Barat

    BNK Bekasi Gelar Sosialisasi dan Tes Urine di SMPN 01 Cikarang Barat

    Personel TMMD Ke-128 Kodim 1801 Manokwari Bakar Singkong dan Bercanda Bersama Warga

    Personel TMMD Ke-128 Kodim 1801 Manokwari Bakar Singkong dan Bercanda Bersama Warga

    TMMD Ke-128 Kodim 1801Manokwari Cor Jalan 600 Meter di Kampung Tanah Rubuh, Percepat Akses dan Ekonomi Warga

    TMMD Ke-128 Kodim 1801Manokwari Cor Jalan 600 Meter di Kampung Tanah Rubuh, Percepat Akses dan Ekonomi Warga

    Satgas TMMD ke 128 Kodim 1801 Manokwari Bangun Karakter Pelajar SD Inpres 62 Asai

    Satgas TMMD ke 128 Kodim 1801 Manokwari Bangun Karakter Pelajar SD Inpres 62 Asai

    Tahap Akhir Pembangunan Jembatan Garuda Capai 87% wilayah Kodim Sorong

    Tahap Akhir Pembangunan Jembatan Garuda Capai 87% wilayah Kodim Sorong

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    Kodaeral XIV Mengikuti Webinar Sosialisasi dan Edukasi tentang Gejala Kanker Pada Anak

    Kodaeral XIV Mengikuti Webinar Sosialisasi dan Edukasi tentang Gejala Kanker Pada Anak

    BNK Bekasi Gelar Sosialisasi dan Tes Urine di SMPN 01 Cikarang Barat

    BNK Bekasi Gelar Sosialisasi dan Tes Urine di SMPN 01 Cikarang Barat

    Personel TMMD Ke-128 Kodim 1801 Manokwari Bakar Singkong dan Bercanda Bersama Warga

    Personel TMMD Ke-128 Kodim 1801 Manokwari Bakar Singkong dan Bercanda Bersama Warga

    TMMD Ke-128 Kodim 1801Manokwari Cor Jalan 600 Meter di Kampung Tanah Rubuh, Percepat Akses dan Ekonomi Warga

    TMMD Ke-128 Kodim 1801Manokwari Cor Jalan 600 Meter di Kampung Tanah Rubuh, Percepat Akses dan Ekonomi Warga

    Satgas TMMD ke 128 Kodim 1801 Manokwari Bangun Karakter Pelajar SD Inpres 62 Asai

    Satgas TMMD ke 128 Kodim 1801 Manokwari Bangun Karakter Pelajar SD Inpres 62 Asai

    Tahap Akhir Pembangunan Jembatan Garuda Capai 87% wilayah Kodim Sorong

    Tahap Akhir Pembangunan Jembatan Garuda Capai 87% wilayah Kodim Sorong

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Pejuang Hukum 45
No Result
View All Result
Home Hukrim
13 Tusukan Gara-Gara Giliran Biliar Jatanras Simalungun Ungkap Detail Pembunuhan Sadis

13 Tusukan Gara-Gara Giliran Biliar Jatanras Simalungun Ungkap Detail Pembunuhan Sadis

Admin Berita by Admin Berita
Desember 3, 2025
in Hukrim
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

PH45.id, Simalungun Rabu (03/12/2025) – Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun berhasil mengungkap detail lengkap kasus pembunuhan brutal yang menewaskan Edward Sembiring. Melalui rekonstruksi 15 adegan, terungkap bagaimana pertengkaran sepele soal giliran main biliar berakhir dengan 13 tusukan mematikan.

Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan pada Selasa, 2 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di halaman Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun, Jalan Jhon Horailam Saragih, Pematang Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.

Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Selasa malam (02/12/) sekira pukul 19.30 WIB, menjelaskan keseriusan tim Jatanras dalam menangani kasus ini.

“Tim Jatanras kami bekerja sangat detail untuk mengungkap setiap fakta dalam kasus ini. Rekonstruksi ini penting untuk melengkapi berkas perkara,” ujar Verry Purba.

Kegiatan rekonstruksi dihadiri oleh jajaran lengkap, termasuk Kepala Biro Operasional Reskrim Ipda Bilson Hutauruk, Kepala Unit Jatanras Iptu Ivan Roni Purba, pihak Kejaksaan Negeri Simalungun yang diwakili Firmansyah, S.H., beserta tim, penasihat hukum Fererius Purba, S.H., para penyidik Jatanras, keluarga korban, para saksi, hingga keluarga tersangka.

Kepala Unit Jatanras, Iptu Ivan Roni Purba, menjelaskan secara rinci 15 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi.

“Kami merekonstruksi kejadian dari awal hingga akhir untuk memastikan tidak ada yang terlewat. Ini adalah pembunuhan dengan modus yang sangat kejam,” ungkap Iptu Ivan Roni Purba.

Kronologi:

Kasus ini bermula pada Kamis malam, 13 November 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di warung koperasi. Tersangka Dolmansen Sipayung datang dan ikut bermain biliar bersama Rawalpen Sipayung, Lasmian Saragih, dan korban Edward Sembiring sambil minum tuak. Suasana awalnya santai hingga terjadi kesalahpahaman fatal.

“Sekitar pukul 22.30 WIB, giliran Edward terlewati oleh Rawalpen. Edward langsung emosi dan protes keras. Dia berkata, ‘Kenapa kalian lewati giliranku, kayak jago-jago aja kalian’. Dari sinilah percekcokan dimulai,” kata Iptu Ivan menjelaskan pemicu awal.

Adu mulut memanas hingga Edward mengancam akan “melipat-lipat” Dolmansen, yang dijawab santai “Lipatlah nah” oleh tersangka.

Situasi berubah menjadi fisik ketika Edward menendang Dolmansen namun dielak, lalu Dolmansen balas menendang hingga Edward terjatuh.

“Beberapa orang langsung melerai dan menyuruh Dolmansen pulang,” ucap Iptu Ivan.

Dolmansen sempat pulang dengan berjalan kaki sementara Edward melanjutkan minum tuak.

“Namun beberapa saat kemudian, Edward meninggalkan warung dan mendatangi rumah Dolmansen. Ini keputusan fatal yang mengubah segalanya,” ungkap Iptu Ivan dengan nada serius.

Kurang lebih 10 menit setelah tiba nya dirumah, Dolmansen keluar dan menemukan Edward sudah di depan rumahnya.

Yang mengejutkan, Edward ternyata membawa pisau dan langsung menusuk tangan kiri Dolmansen. “Tersangka kemudian membenturkan badannya hingga Edward terjatuh, lalu berlari masuk rumah mengambil pisau yang terselip di dinding,” kata Iptu Ivan.

Yang terjadi selanjutnya adalah aksi brutal yang mengerikan. Dolmansen keluar rumah dan melancarkan serangan tanpa ampun. “Total ada 13 tusukan: dada kiri 1 kali, rusuk 1 kali, dada kanan 2 kali, dada atas 4 kali, leher kanan 1 kali, dada kanan bawah 1 kali, dan pinggang belakang 3 kali,” ungkap Iptu Ivan merinci dengan detail hasil kerja tim Jatanras.

Yang lebih sadis lagi, tersangka meludahi korban sambil menusuk pinggang belakangnya dan berkata “Biar mati kau”, kemudian memijak pinggang Edward sebelum meninggalkan lokasi. “Ini menunjukkan adanya unsur kesengajaan untuk menghilangkan nyawa korban,” kata Iptu Ivan menegaskan.

Beberapa saat kemudian, Rawalpen Sipayung bersama teman-temannya menemukan Edward dalam kondisi telungkup berlumuran darah di depan rumah Dolmansen. “Mereka langsung membawa Edward ke Puskesmas Saran Padang, tapi nyawa korban tidak tertolong,” ucap Iptu Ivan dengan prihatin.

Jaksa Firmansyah, S.H., yang menyaksikan rekonstruksi menyatakan bahwa berkas perkara sudah lengkap. “Rekonstruksi ini memperkuat bukti-bukti yang sudah dikumpulkan tim Jatanras. Kami siap melanjutkan proses hukum ke tahap penuntutan,” kata Firmansyah.

Penasihat hukum tersangka, Fererius Purba, S.H., menyatakan akan mendampingi kliennya secara profesional. “Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Kami akan memastikan hak-hak tersangka terpenuhi dalam proses peradilan,” ungkap Fererius.

KBO Reskrim Ipda Bilson Hutauruk memberikan pesan kepada masyarakat. “Kami menghimbau masyarakat untuk tetap menjaga emosi dan sikap. Masalah kecil bisa menjadi tragedi besar jika emosi tidak terkendali. Mari kita jaga keamanan dan ketertiban bersama,” pungkas Ipda Bilson.

Kasus ini menjerat Dolmansen Sipayung dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Kerja keras tim Jatanras Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus ini dengan tuntas.

(Joe H)

Admin Berita

Admin Berita

Related Posts

Polda Papua Barat Daya Musnahkan Barang Bukti Ganja 8,2 Kg, Perketat Penindakan dan Tegaskan Perang Tanpa Kompromi
Hukrim

Polda Papua Barat Daya Musnahkan Barang Bukti Ganja 8,2 Kg, Perketat Penindakan dan Tegaskan Perang Tanpa Kompromi

by Admin Berita
April 27, 2026
Polisi Sorong Bongkar Peredaran Ganja, Wanita 40 Tahun Ditangkap: Satresnarkoba Amankan 750 Gram
Hukrim

Polisi Sorong Bongkar Peredaran Ganja, Wanita 40 Tahun Ditangkap: Satresnarkoba Amankan 750 Gram

by Admin Berita
April 27, 2026
Pria Bawa Sabu Senilai 1 Miliar di Kap Motor Dibekuk Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Hukrim

Pria Bawa Sabu Senilai 1 Miliar di Kap Motor Dibekuk Polres Pelabuhan Tanjung Priok

by Admin Berita
April 27, 2026
Keluarga Korban Tambrauw Desak Kepastian, Waka Polda PBD: Penyidikan Terus Berjalan
Hukrim

Keluarga Korban Tambrauw Desak Kepastian, Waka Polda PBD: Penyidikan Terus Berjalan

by Admin Utama
April 24, 2026
Polda PBD Gagalkan Peredaran Ganja di Pelabuhan Sorong: Tiga Tersangka Diamankan
Hukrim

Polda PBD Gagalkan Peredaran Ganja di Pelabuhan Sorong: Tiga Tersangka Diamankan

by Admin Utama
April 24, 2026
Next Post
Anggota Koramil 20/CG Giat Pembersihan Pasca Banjir Demi Kelancaran Pelayanan Kesehatan dan Pendidikan

Anggota Koramil 20/CG Giat Pembersihan Pasca Banjir Demi Kelancaran Pelayanan Kesehatan dan Pendidikan

Kapolri Salurkan Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Bencana di Lhokseumawe

Kapolri Salurkan Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Bencana di Lhokseumawe

TNI Kembali Kirim Bantuan Dengan Cara Airdrop Untuk Warga Terdampak Banjir di Aceh Tamiang

TNI Kembali Kirim Bantuan Dengan Cara Airdrop Untuk Warga Terdampak Banjir di Aceh Tamiang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pejuang Hukum 45

© 2026 Pejuang Hukum 45 - Website by D-IT Development.

Navigate Site

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik

© 2026 Pejuang Hukum 45 - Website by D-IT Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?