PH45.id, Lebak Banten Senin (27/04/2026) – Sebanyak lima orang warga yang telah mendaftarkan diri untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Darmasari Kecamatan Bayah dengan menyerahkan data awal.
Menurut informasi yang disampaikan Sekertaris Desa (Sekdes) Darmasari Ruyani saat ditemui redaksi media PejuangHukum45.id di ruang kerjanya, mengatakan.
“Bakal calon yang sudah datang mendaftar untuk mengikuti PAW Desa Darmasari tahun 2026 ini, sudah lima orang warga,” katanya, pada Senin (27/04).
Senada dengan Sekdes Darmasari, ditempat yang sama Ketua Panitia PAW Kepala Desa Darmasari, menambahkan bahwa dirinya sudah menerima data awal bakal calon sebanyak lima (5) orang, yaitu:
1. Ade Hidayat
2. Seli Ayuningtias
3. Ahmad Yani
4. Muhamad Salahudin
5. Luis Azhar Muis dan semua adalah warga masyarakat di Desa Darmasari,” ungkap Agus Sutisna, Senin (27/04).
Ketika ditanya apakah ke sembilan (9) anggota panitia pemilihan Kepala Desa Darmasari dapat memilih dan jawab nya.
“Saya katakan hari ini, bahwa seluruh panitia PAW tidak akan memilih,” tegas Ketua Panitia PAW Desa Darmasari.
Diketahui, di Peraturan Bupati Lebak Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.
Berikut poin-poin penting terkait pelaksanaan PAW Kades berdasarkan aturan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak.
Definisi PAW: Pilkades PAW adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa melalui Musyawarah Desa (Musdes) secara khusus untuk memilih kepala desa baru menggantikan pejabat yang berhenti, diberhentikan, atau habis masa jabatannya.
Waktu Pelaksanaan: PAW dilakukan ketika jabatan Kepala Desa definitif berakhir karena alasan tertentu (misal: diberhentikan atau meninggal dunia) sebelum masa jabatan berakhir.
Proses Penyaringan Calon: Penyaringan bakal calon menjadi calon Kepala Desa ditetapkan paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 3 (tiga) orang calon.
Mekanisme: Pemilihan tidak dilakukan melalui pemungutan suara langsung oleh seluruh warga desa secara serentak, melainkan melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) yang diikuti oleh unsur BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat.
Pendampingan: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak aktif melakukan pendampingan dan menerima konsultasi terkait tahapan PAW di tingkat kecamatan dan desa.
1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) menjadi dasar hukum utama yang memberikan kewenangan besar kepada desa untuk mengurus tata kelolanya sendiri (asas rekognisi dan subsidiaritas)
2. Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades. Peraturan ini merupakan aturan turunan UU Desa yang mengatur teknis pelaksanaan Pilkades secara transparan, mandiri, akuntabel, dan demokratis.
Penyelenggara: Pilkades dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan yang dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Tahapan Pilkades: Meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
Syarat Calon Kades: Penduduk WNI, bertakwa, setia pada Pancasila/UUD 1945, berkelakuan baik, jujur, dan adil.
Perubahan Permendagri: Permendagri 112/2014 telah diubah sebagian melalui Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 untuk menyesuaikan dinamika di lapangan.
Berdasarkan aturan UU Desa dan Permendagri 112 tahun 2014, anggota BPD tidak berhak ikut memilih dalam pemungutan suara Pilkades langsung, meskipun hasil suara draw (Seri).
(Ifan Trisa)









