• Login
Upgrade
Pejuang Hukum 45
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    Peringati HUT Ke-2 Polda Papua Barat Daya Tekankan Sinergi: Pengabdian: Polri Perkuat Pelayanan Humanis

    Peringati HUT Ke-2 Polda Papua Barat Daya Tekankan Sinergi: Pengabdian: Polri Perkuat Pelayanan Humanis

    Progres Pembangunan Jembatan Perintis Garuda Tahap IV 2026 Capai 80 Persen di Sorong Barat

    Progres Pembangunan Jembatan Perintis Garuda Tahap IV 2026 Capai 80 Persen di Sorong Barat

    Wakapolda Tegaskan Kasus Mafia BBM di Sorong Bukan Ulah Institusi, Polda PBD Bentuk Timsus

    Wakapolda Tegaskan Kasus Mafia BBM di Sorong Bukan Ulah Institusi, Polda PBD Bentuk Timsus

    Satgas TMMD Reguler ke-128 Kodim 1801 Manokwari Bangun Rumah Warga Tanah Rubuh dari Nol

    Satgas TMMD Reguler ke-128 Kodim 1801 Manokwari Bangun Rumah Warga Tanah Rubuh dari Nol

    Satgas TMMD Ke 128 Kodim 1801 Manokwari Berbagai Makanan Ringan ke Anak-Anak Kampung Tanah Rubuh

    Satgas TMMD Ke 128 Kodim 1801 Manokwari Berbagai Makanan Ringan ke Anak-Anak Kampung Tanah Rubuh

    Tumbuhkan Jiwa Patriotisme, Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801 Manokwari Gelar Film Perjuangan

    Tumbuhkan Jiwa Patriotisme, Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801 Manokwari Gelar Film Perjuangan

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    Peringati HUT Ke-2 Polda Papua Barat Daya Tekankan Sinergi: Pengabdian: Polri Perkuat Pelayanan Humanis

    Peringati HUT Ke-2 Polda Papua Barat Daya Tekankan Sinergi: Pengabdian: Polri Perkuat Pelayanan Humanis

    Progres Pembangunan Jembatan Perintis Garuda Tahap IV 2026 Capai 80 Persen di Sorong Barat

    Progres Pembangunan Jembatan Perintis Garuda Tahap IV 2026 Capai 80 Persen di Sorong Barat

    Wakapolda Tegaskan Kasus Mafia BBM di Sorong Bukan Ulah Institusi, Polda PBD Bentuk Timsus

    Wakapolda Tegaskan Kasus Mafia BBM di Sorong Bukan Ulah Institusi, Polda PBD Bentuk Timsus

    Satgas TMMD Reguler ke-128 Kodim 1801 Manokwari Bangun Rumah Warga Tanah Rubuh dari Nol

    Satgas TMMD Reguler ke-128 Kodim 1801 Manokwari Bangun Rumah Warga Tanah Rubuh dari Nol

    Satgas TMMD Ke 128 Kodim 1801 Manokwari Berbagai Makanan Ringan ke Anak-Anak Kampung Tanah Rubuh

    Satgas TMMD Ke 128 Kodim 1801 Manokwari Berbagai Makanan Ringan ke Anak-Anak Kampung Tanah Rubuh

    Tumbuhkan Jiwa Patriotisme, Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801 Manokwari Gelar Film Perjuangan

    Tumbuhkan Jiwa Patriotisme, Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801 Manokwari Gelar Film Perjuangan

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Pejuang Hukum 45
No Result
View All Result
Home Daerah
Kontestasi PAW Kepala Desa Darmasari, Ketua Panitia Pemilihan: Seluruh Anggota Panitia Tidak Akan Memilih

Kontestasi PAW Kepala Desa Darmasari, Ketua Panitia Pemilihan: Seluruh Anggota Panitia Tidak Akan Memilih

Admin Berita by Admin Berita
April 27, 2026
in Daerah
0
0
SHARES
61
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

PH45.id, Lebak Banten Senin (27/04/2026) – Sebanyak lima orang warga yang telah mendaftarkan diri untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Darmasari Kecamatan Bayah dengan menyerahkan data awal.

Menurut informasi yang disampaikan Sekertaris Desa (Sekdes) Darmasari Ruyani saat ditemui redaksi media PejuangHukum45.id di ruang kerjanya, mengatakan.

“Bakal calon yang sudah datang mendaftar  untuk mengikuti PAW Desa Darmasari tahun 2026 ini, sudah lima orang warga,” katanya, pada Senin (27/04).

Senada dengan Sekdes Darmasari, ditempat yang sama Ketua Panitia PAW Kepala Desa Darmasari, menambahkan bahwa dirinya sudah menerima data awal bakal calon sebanyak lima (5) orang, yaitu:

1. Ade Hidayat
2. Seli Ayuningtias
3. Ahmad Yani
4. Muhamad Salahudin
5. Luis Azhar Muis dan semua adalah warga masyarakat di Desa Darmasari,” ungkap Agus Sutisna, Senin (27/04).

Ketika ditanya apakah ke sembilan (9) anggota panitia pemilihan Kepala Desa Darmasari dapat memilih dan jawab nya.

“Saya katakan hari ini, bahwa seluruh panitia PAW tidak akan memilih,” tegas Ketua Panitia PAW Desa Darmasari.

Diketahui, di Peraturan Bupati Lebak Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.
Berikut poin-poin penting terkait pelaksanaan PAW Kades berdasarkan aturan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak.

Definisi PAW: Pilkades PAW adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa melalui Musyawarah Desa (Musdes) secara khusus untuk memilih kepala desa baru menggantikan pejabat yang berhenti, diberhentikan, atau habis masa jabatannya.

Waktu Pelaksanaan: PAW dilakukan ketika jabatan Kepala Desa definitif berakhir karena alasan tertentu (misal: diberhentikan atau meninggal dunia) sebelum masa jabatan berakhir.

Proses Penyaringan Calon: Penyaringan bakal calon menjadi calon Kepala Desa ditetapkan paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 3 (tiga) orang calon.

Mekanisme: Pemilihan tidak dilakukan melalui pemungutan suara langsung oleh seluruh warga desa secara serentak, melainkan melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) yang diikuti oleh unsur BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat.

Pendampingan: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak aktif melakukan pendampingan dan menerima konsultasi terkait tahapan PAW di tingkat kecamatan dan desa. 

1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) menjadi dasar hukum utama yang memberikan kewenangan besar kepada desa untuk mengurus tata kelolanya sendiri (asas rekognisi dan subsidiaritas)

2. Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades. Peraturan ini merupakan aturan turunan UU Desa yang mengatur teknis pelaksanaan Pilkades secara transparan, mandiri, akuntabel, dan demokratis.

Penyelenggara: Pilkades dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan yang dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Tahapan Pilkades: Meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.

Syarat Calon Kades: Penduduk WNI, bertakwa, setia pada Pancasila/UUD 1945, berkelakuan baik, jujur, dan adil.

Perubahan Permendagri: Permendagri 112/2014 telah diubah sebagian melalui Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 untuk menyesuaikan dinamika di lapangan.

Berdasarkan aturan UU Desa dan Permendagri 112 tahun 2014, anggota BPD tidak berhak ikut memilih dalam pemungutan suara Pilkades langsung, meskipun hasil suara draw (Seri).

(Ifan Trisa)

Admin Berita

Admin Berita

Related Posts

Peringati HUT Ke-2 Polda Papua Barat Daya Tekankan Sinergi: Pengabdian: Polri Perkuat Pelayanan Humanis
Daerah

Peringati HUT Ke-2 Polda Papua Barat Daya Tekankan Sinergi: Pengabdian: Polri Perkuat Pelayanan Humanis

by Admin Berita
April 29, 2026
Progres Pembangunan Jembatan Perintis Garuda Tahap IV 2026 Capai 80 Persen di Sorong Barat
Daerah

Progres Pembangunan Jembatan Perintis Garuda Tahap IV 2026 Capai 80 Persen di Sorong Barat

by Admin Berita
April 29, 2026
Wakapolda Tegaskan Kasus Mafia BBM di Sorong Bukan Ulah Institusi, Polda PBD Bentuk Timsus
Daerah

Wakapolda Tegaskan Kasus Mafia BBM di Sorong Bukan Ulah Institusi, Polda PBD Bentuk Timsus

by Admin Berita
April 29, 2026
Satgas TMMD Reguler ke-128 Kodim 1801 Manokwari Bangun Rumah Warga Tanah Rubuh dari Nol
Daerah

Satgas TMMD Reguler ke-128 Kodim 1801 Manokwari Bangun Rumah Warga Tanah Rubuh dari Nol

by Admin Berita
April 29, 2026
Satgas TMMD Ke 128 Kodim 1801 Manokwari Berbagai Makanan Ringan ke Anak-Anak Kampung Tanah Rubuh
Daerah

Satgas TMMD Ke 128 Kodim 1801 Manokwari Berbagai Makanan Ringan ke Anak-Anak Kampung Tanah Rubuh

by Admin Berita
April 29, 2026
Next Post
Polisi Sorong Bongkar Peredaran Ganja, Wanita 40 Tahun Ditangkap: Satresnarkoba Amankan 750 Gram

Polisi Sorong Bongkar Peredaran Ganja, Wanita 40 Tahun Ditangkap: Satresnarkoba Amankan 750 Gram

Komandan Kodaeral XIV Ajak Perkuat Kolaborasi Dukung Program Ketahanan Pangan

Komandan Kodaeral XIV Ajak Perkuat Kolaborasi Dukung Program Ketahanan Pangan

Polda Papua Barat Daya Musnahkan Barang Bukti Ganja 8,2 Kg, Perketat Penindakan dan Tegaskan Perang Tanpa Kompromi

Polda Papua Barat Daya Musnahkan Barang Bukti Ganja 8,2 Kg, Perketat Penindakan dan Tegaskan Perang Tanpa Kompromi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pejuang Hukum 45

© 2026 Pejuang Hukum 45 - Website by D-IT Development.

Navigate Site

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik

© 2026 Pejuang Hukum 45 - Website by D-IT Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?