PejuangHukum45.id, Lebak Banten – Dalam menindak lanjuti pengaduan dari RPH Bayah, Polsek Bayah bersama AKP. Yuda Purawan, SH., Pabin Polhut KPH Banten, KRPH Bayah dan Panyaungan Timur, lakukan pengecekan dan penyitaan kayu di wilayah Perum Perhutani KRPH Bayah, operasi terkait adanya informasi Pembalakan liar yang dilakukan warga, Selasa 7 Oktober 2025.
Giat operasi gabungan tersebut melibatkan, Babin AKP Yuda Purawan, IIP Pauzi Danru polhut KPH Banten, Asper RPH Bayah, LMDH, Polhut dan media. Dari giat tersebut berhasil diamankan sebanyak 91 potong kayu hutan di wilayah KRPH Bayah. Dalam oprasi tersebut tim gabungan juga telah mengamankan dan mengangkut semua kayu dan di bawa ke Polsek Bayah.
RPH Bayah Beni, menyampaikan, “kegiatan operasi yang dilakukan pihak Perum Perhutani RPH Bayah ini menindaklanjuti terkait informasi adanya pembalakan liar di area Perum Perhutani RPH Bayah Selatan, sehingga kami melakukan Lapdu di Polsek bayah,” terangnya.
Lanjut Beni, “sebagai pembuktian bahwa KPH Bayah selalu responsif akan permasalah yang terjadi, hari ini kita lakukan operasi dan tinjau lokasi terkait pembalakan liar di wilayah perum perhutani. Ternyata, setelah kita lakukan penelusuran penebangan kayu tersebut hanya kayu hutan, untuk penjarangan yang dilakukan warga yang melakukan tumpang sari dilahan Perum Perhutani.
“Alhamdulilah, sudah kita amankan 91 batang kayu dan langsung diangkut dan diamankan oleh Polsek Bayah,” jelas Beni.
Sementara itu KRPH Bayah dan Panjaungan Selatan, Lukyta menyampaikan, bahwa tindakan pengangkutan barang bukti potongan kayu dilokasi Perum Perhutani RPH Bayah yang dilakukan bersama Polsek Bayah dan Polhut ditemani awak media, yang ikut meliput kegiatan.
“Kita telah lakukan pengamanan barang bukti yaitu 91 potong kayu hutan dan sudah diangkut ke Polsek Bayah,” ujarnya.
Sambung Lukyta, “kita juga akan pasang plang larangan penebangan pohon di kawasan hutan RPH Bayah akan dipasang dibeberapa titik di wilayah hutan Bayah. Tim RPH Bayah dan LMDH akan terus bergerak untuk mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga hutan dan tidak melakukan perambahan,” pungkas Lukyta.
Sementara itu, Kapolsek Bayah AKP Asep Mulyadi yang ikut dalam operasi gabungan mengatakan, bahwa kegiatan operasi kali ini menindaklanjuti atas Laporan pengaduan (lapdu) dari RPH.
“Kita mendapatkan pengaduan dari KPH Bayah terkait adanya informasi pembalakan liar, tindak lanjut dari Lapdu tersebut kita langsung cross check kelapangan (TKP) dan mendapati puluh batang pohon kayu hutan yang sudah di tebang,” jelas Kapolsek Bayah.
Tindakan yang dilakukan Polsek Bayah dan Polhut termasuk dari BKPH Banten, telah mengamankan sebanyak 91 batang kayu hutan dan telah kini telah diamankan di Mapolsek Bayah.
“Pada intinya Polsek Bayah telah menjalankan atas Lapdu yang di sampaikan RPH Bayah kepada kami. Polsek Bayah hanya mendampingi pihak Perum Perhutani dalam mengamankan barang bukti tersebut,” pungkas AKP. Asep Mulyadi.
(Red)














