PH45.id, Kab Bekasi Kamis (16/04/2026) – Enam unit truk pengangkut sampah terpantau terparkir lama di lantai atas Gedung Eks Mall Ramayana Pasar Baru Cikarang Kabupaten Bekasi. Kini disoal Asosiasi Pedagang Pasar Cikarang (ASPEC)
Keenam truk pengangkut sampah yang diduga milik Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, tampak berjajar parkir di Eks Mall Ramayana sedangkan fisik kendaraan terlihat layak operasional.
Menurut penyampaian Ketua ASPEC, para pedagang setiap hari ditarik retribusi sampah (Kebersihan) sebesar Rp 5000, kenyataan nya kondisi kebersihan Pasar Baru Cikarang semrawut.
“Kondisi Pasar Baru Cikarang masih semrawut sedangkan pedagang tetap ditarik retribusi sampah Rp5.000. Sedangkan truk sampah ga difungsikan sudah kurang lebih seminggu terparkir di eks Mall Ramayana,” ujar Sulaiman.
Asosiasi Pedagang Pasar Cikarang menyayangkan sikap UPTD Wilayah IV Pasar Baru Cikarang dan Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, seakan melakukan pembiaran atas enam unit truk sampah yang tidak digunakan.
“Kami sangat menyayangkan, truk-truk sampah hanya di parkir di lahan eks Mall Ramayana sedangkan kondisi kendaraan layak beropersional,” tegas Sulaiman, Selasa (16/04).
Lanjut Sulaiman, “kami (ASPEC_Red) akan mencari tau, apakah anggarannya perawatan enam truk sampah masih diserap tiap tahun, sedangkan truknya aja tidak beropersional,” tukasnya.
Hingga berita ini diterbitkan redaksi terus berusaha mencari kontak pihak UPTD Wilayah IV Pasar Baru Cikarang dan Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi untuk dikonfirmasi agar berimbang nya pemberitaan.
(Red Jimy)








