PH45.id, Jakarta Senin (13/04/2026) – Juru bicara Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap para saksi telah rampung tanpa kebutuhan pemeriksaan lanjutan dari 11 dari 13 saksi sudah selesai diperiksa dan langsung dipulangkan, pada Senin (13/04).
Namun, Bupati Kabupaten Tulungagung Gatut Sunu Wibowo serta Dwi Yoga Ambal Ajudan nya, status naik jadi Tersangka.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap para saksi telah rampung tanpa kebutuhan pemeriksaan lanjutan. “Semua saksi sudah selesai diperiksa dan langsung dipulangkan,” ujarnya singkat, Senin (13/04).
Kasus ini berawal dari operasi senyap KPK yang mengendus adanya aliran dana tidak wajar di lingkup organisasi perangkat daerah (OPD) Tulungagung.
Dalam konstruksi perkara sementara, Bupati Tulungagung diduga meminta setoran dana dari sejumlah OPD dengan target mencapai Rp.5,000,000,000,-
Namun dalam operasi tersebut, tim penindakan KPK hanya berhasil mengamankan uang sekitar Rp.2,700,000,000 yang diduga merupakan bagian dari praktik pemerasan tersebut.
Skema ini memperlihatkan indikasi kuat adanya sistem pengumpulan dana yang terorganisir, bukan sekadar tindakan individual.
Kasus Tulungagung kembali menjadi alarm pengingat bahwa celah korupsi di tingkat pemerintah daerah masih terbuka lebar.
Praktik pemerasan yang diduga terjadi menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan yang sistematis. Publik berharap, penegak hukum dapat bertindak tegas dan mampu membongkar, siapa aktor utama.
(Red)














