• Login
Upgrade
Pejuang Hukum 45
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    Persit KCK PD XVIII/Kasuari Mantapkan Kiprah, 80 Tahun Mengabdi Berkarya dan Ketulusan

    Persit KCK PD XVIII/Kasuari Mantapkan Kiprah, 80 Tahun Mengabdi Berkarya dan Ketulusan

    Progres Jembatan Garuda Tahap IV Capai 23 Persen, Pekerjaan Pondasi Terus Dikebut di Sorong Barat

    Progres Jembatan Garuda Tahap IV Capai 23 Persen, Pekerjaan Pondasi Terus Dikebut di Sorong Barat

    Silaturahmi Pangdam XVIII/Kasuari, Masyarakat Adat Lapago dan Meepago Tinjau Kondisi Nyata

    Silaturahmi Pangdam XVIII/Kasuari, Masyarakat Adat Lapago dan Meepago Tinjau Kondisi Nyata

    Borong Penghargaan di Jakarta, Sampang Perkuat Posisi Sebagai Motor Ekonomi Daerah

    Borong Penghargaan di Jakarta, Sampang Perkuat Posisi Sebagai Motor Ekonomi Daerah

    Progres Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV di Klatifi Capai 18 Persen

    Progres Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV di Klatifi Capai 18 Persen

    Kapolda PBD Buka Audit Kinerja Tahap I 2026, Fokus pada Perencanaan dan Pengorganisasian

    Kapolda PBD Buka Audit Kinerja Tahap I 2026, Fokus pada Perencanaan dan Pengorganisasian

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    Persit KCK PD XVIII/Kasuari Mantapkan Kiprah, 80 Tahun Mengabdi Berkarya dan Ketulusan

    Persit KCK PD XVIII/Kasuari Mantapkan Kiprah, 80 Tahun Mengabdi Berkarya dan Ketulusan

    Progres Jembatan Garuda Tahap IV Capai 23 Persen, Pekerjaan Pondasi Terus Dikebut di Sorong Barat

    Progres Jembatan Garuda Tahap IV Capai 23 Persen, Pekerjaan Pondasi Terus Dikebut di Sorong Barat

    Silaturahmi Pangdam XVIII/Kasuari, Masyarakat Adat Lapago dan Meepago Tinjau Kondisi Nyata

    Silaturahmi Pangdam XVIII/Kasuari, Masyarakat Adat Lapago dan Meepago Tinjau Kondisi Nyata

    Borong Penghargaan di Jakarta, Sampang Perkuat Posisi Sebagai Motor Ekonomi Daerah

    Borong Penghargaan di Jakarta, Sampang Perkuat Posisi Sebagai Motor Ekonomi Daerah

    Progres Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV di Klatifi Capai 18 Persen

    Progres Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV di Klatifi Capai 18 Persen

    Kapolda PBD Buka Audit Kinerja Tahap I 2026, Fokus pada Perencanaan dan Pengorganisasian

    Kapolda PBD Buka Audit Kinerja Tahap I 2026, Fokus pada Perencanaan dan Pengorganisasian

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Pejuang Hukum 45
No Result
View All Result
Home Umum
Diduga Dilarang Temuin Klien, Pengacara. ‘ Bang Naga,” : Ini Pelanggaran KUHAP

Diduga Dilarang Temuin Klien, Pengacara. ‘ Bang Naga,” : Ini Pelanggaran KUHAP

Eliya Biro by Eliya Biro
April 6, 2026
in Umum
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

LPH45.com – Kotabaru, Kalsel — Pengacara M. Hafidz Halim, S.H., dari kantor Advokat BASA (Badrul Ain Sanusi Al Afif) & REKAN yang dikenal dengan sapaan Bang Naga, mengaku mendapat perlakuan tidak semestinya saat hendak menemui kliennya yang tengah ditahan. Ia menyebut akses pertemuan dengan kliennya dihalangi oleh pihak Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti).

Meski dirinya telah mengantongi izin dari penyidik. Kasat Tahti tersebut tetap melarang bertemu kliennya karena harus dapat ijin dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) terlebih dahulu.

Peristiwa itu terjadi saat Bang Naga hendak menemui kliennya berinisial Dea. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil lantaran larangan disampaikan oleh pihak Kasat Tahti,yang saat itu tidak ada di tempat, kemudian salah satu anggota yang bernama Rafi menyarankan untuk menghubungi melalui sambungan telepon.

“Tindakan menghalangi pengacara bertemu klien yang ditahan merupakan pelanggaran hukum acara pidana. Dalam hal ini, saya dilarang oleh Kasat Tahti, padahal sebelumnya sudah mendapatkan izin dari Kanit Satresnarkoba,” ujar Bang Naga, Minggu (5/4/2026).

Ia menegaskan, larangan tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 70 ayat (1) yang menjamin hak penasihat hukum untuk berkomunikasi dengan kliennya.

“Pasal tersebut secara tegas menyatakan bahwa penasihat hukum berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka atau terdakwa pada setiap tingkat pemeriksaan. Ini hak yang tidak bisa dibatasi secara sepihak,” tegasnya.

Menurut Bang Naga, tidak ada alasan yang dapat dibenarkan untuk menghalangi akses tersebut, termasuk alasan administratif maupun keharusan pendampingan oleh penyidik.

“Alasan administratif ataupun keharusan didampingi penyidik tidak dapat dijadikan dasar untuk membatasi hak pengacara bertemu klien,” ujarnya.

Ia juga menilai, pembatasan tersebut berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

“Ini menyangkut hak asasi manusia dan hak atas bantuan hukum yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” katanya.

Bang Naga menekankan pentingnya kehadiran penasihat hukum sejak tahap awal proses hukum guna mencegah potensi pelanggaran terhadap klien.

“Pengacara berhak mendampingi sejak awal, bahkan sebelum status seseorang ditingkatkan menjadi tersangka, untuk memastikan tidak ada tekanan atau intimidasi dalam proses pemeriksaan,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, termasuk dalam menjamin akses tanpa hambatan antara penasihat hukum dan klien.

“Akses pertemuan tidak boleh dibatasi oleh waktu atau hari. Itu sudah menjadi prinsip dalam perlindungan hak hukum,” katanya.

Atas kejadian tersebut, Bang Naga mengaku telah mengambil langkah dengan melaporkan dugaan pelanggaran itu ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

“Kasus seperti ini bukan pertama kali terjadi dan berpotensi menghambat pembelaan hukum yang sah. Saya sudah menghubungi Propam untuk melaporkan kejadian ini,” pungkasnya.

Sementara Iptu Jonser Sinaga Kasat Tahti Polres Kotabaru, ketika di konfirmasi beberapa awak media melalui pesan Whatshap tidak merespon.

(@tim)

Eliya Biro

Eliya Biro

Related Posts

Tidak Ada Kata Toleransi, Polres Metro Bekasi mengamankan 13 Pelaku kekerasan secara bersama sama terhadap orang.
Umum

Tidak Ada Kata Toleransi, Polres Metro Bekasi mengamankan 13 Pelaku kekerasan secara bersama sama terhadap orang.

by Eliya Biro
April 15, 2026
Endang Hadrian Menangani Sengketa Tanah dengan Kompleksitas Tinggi Dan Objek Ratusan Sertifikat Di PTUN Semarang Jawa Tengah
Umum

Endang Hadrian Menangani Sengketa Tanah dengan Kompleksitas Tinggi Dan Objek Ratusan Sertifikat Di PTUN Semarang Jawa Tengah

by Eliya Biro
April 14, 2026
DWP Diskominfo Indramayu Dorong Peran Aktif Keluarga di Era Digital
Umum

DWP Diskominfo Indramayu Dorong Peran Aktif Keluarga di Era Digital

by Eliya Biro
April 14, 2026
Pemkab Indramayu Kembangkan Fitur Wong Reang Apps
Umum

Pemkab Indramayu Kembangkan Fitur Wong Reang Apps

by Eliya Biro
April 14, 2026
DP2KBP3A Indramayu Targetkan Peningkatan Peringkat Kabupaten Layak Anak
Umum

DP2KBP3A Indramayu Targetkan Peningkatan Peringkat Kabupaten Layak Anak

by Eliya Biro
April 14, 2026
Next Post
Yonif 2 Marinir Gelar Syukuran Kenaikan Pangkat Prajurit di Medan Latihan Rajamandala

Yonif 2 Marinir Gelar Syukuran Kenaikan Pangkat Prajurit di Medan Latihan Rajamandala

Asisten Teritorial Komadan Kodaeral XIV Hadiri Groundbreaking Pembangunan Jembatan Garuda

Asisten Teritorial Komadan Kodaeral XIV Hadiri Groundbreaking Pembangunan Jembatan Garuda

Polda PBD Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Tambrauw: Empat Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Polda PBD Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Tambrauw: Empat Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pejuang Hukum 45

© 2026 Pejuang Hukum 45 - Website by D-IT Development.

Navigate Site

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik

© 2026 Pejuang Hukum 45 - Website by D-IT Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?