PH45.id, Jakarta Kamis (05/03/2026) – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memamerkan tumpukan uang senilai Rp 58.185.165.803 yang berasal dari tindak pidana perjudian online (judi online), dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Uang puluhan miliar rupiah tersebut merupakan hasil eksekusi aset rampasan negara dari perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari praktik perjudian online.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menyebutkan uang hasil penindakan kasus judol itu akan menjadi tanggung jawab jaksa untuk dieksekusi dan diserahkan kepada negara karena sudah memiliki ketetapan dari pengadilan.
Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, kegiatan ini merupakan rilis sekaligus pelaksanaan eksekusi terhadap harta rampasan negara sebagai implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013. Menurut Himawan, aset tersebut berasal dari tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari praktik perjudian online.
“Hari ini, kita melaksanakan rilis terkait dengan eksekusi terhadap harta kekayaan yang dirampas untuk negara sebagai implementasi Perma (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 1 Tahun 2013 yang bersumber dari TPPU (tindak pidana pencucian uang) dan tindak pidana perjudian online,” kata Himawan.
Pengungkapan kasus judol dan TPPU melalui mekanisme Perma 1 Tahun 2013 ini merupakan hasil pengembangan Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang ditindaklanjuti Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan melakukan pemblokiran.
“Saat ini, 16 Laporan Polisi dari 20 LHA telah selesai hingga putusan pengadilan atau sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dengan total nilai aset yang kami serahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung, yang pada hai ini sejumlah Rp 58.183.165.803 dari 133 rekening,” jelas Himawan.
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Prapenuntutan Direktorat D Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Muttaqin Harahap dalam konpers ini menyampaikan bahwa tumpukan uang yang ditunjukkan tersebut, merupakan bukti nyata penindakan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri merupakan bukti nyata perkara judi online yang melalui Perma No. 1 Tahun 2013 yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
“Hari ini juga sudah menerima sejumlah 58 miliar sekian dan sudah kita setorkan juga ke kas negara. Kejaksaan Agung khususnya melalui Direktorat D, memastikan bahwa setiap harta rampasan yang diserahkan oleh penyidik khususnya dari Bareskrim Polri telah disetorkan ke kas negara sebagai optimalisasi pendapatan negara bukan pajak,” kata Muttaqin.
Muttaqin berharap bahwa kolaborasi positif antara Bareskrim Polri dengan Kejagung dapat terus ditingkatkan khususnya dalam hal pemulihan aset (asset recovery) agar penangan perkara judi online dan TPPU maupun tindak pidana lainnya dapat berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel. Demi kepentingan bangsa dan negara.
(Red)














