PH45.id, Lebak Banten Sabtu (21/02/2026) – Musyawarah atau pertemuan 10 pekerja kontrak yang diduga diberhentikan sepihak oleh PT SWAT selaku penyedia jasa yang di gelar di Balai Pertemuan Desa Darmasari yang tidak membuahkan hasil, karena Sutiono Manager HRD PT Cemindo Gemilang Absen dalam pertemuan.
Musyawarah yang di gelar di Balai Pertemuan Desa Darmasari pada pukul 14.00 Wib, dihadiri langsung Pejabat (Pj) Kepala Desa Ahmad Soleh, Ruyani Sekertaris Desa, Diki perwakilan PT SWAT, Babinsa Bayah, Bhabinkamtibmas Polsek Bayah, Ketua BPD, serta belasan warga Desa Darmasari tidak membuahkan hasil yang diinginkan oleh pihak pekerja yang merasa di PHK sepihak oleh PT SWAT selaku Penyedia Jasa dan diduga atas permintaan HRD PT Cemindo Gemilang, pada
Menurut penuturan salah satu warga bernama Entep kepada awak media, bahwa pemberhentian yang dialami warga Desa Darmasari tidak diberi Surat Pemberhentian atau secara lisan oleh PT SWAT selaku penyedia jasa.
“Warga Darmasari yang diberhentikan kerja oleh bagian administrasi PT SWAT selaku penyedia jasa, hanya berupa lisan dan belum pernah menerima SP1, SP2, apalagi Surat Pemberhentian,” ujar Entep yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Peduli Darmasari, Jumat (20/02).
Sambung Entep, PHK yang dilakukan PT SWAT bertujuan mengganti tenaga kerja baru dan saya menduga ada korelasi nya dengan informasi yang beredar, untuk menjadi pekerja di PT SWAT harus membayar.
“Saya punya bukti Transfer sebesar 1.200.000, dari salah satu pekerja dan si penerima sogok adalah oknum PT SWAT berinisial SB,” ungkap Entep.
Dilokasi yang sama salah satu pekerja warga Kampung Sawah Desa Darmasari saat ditanya, apa kesalahan nya hingga di PHK oleh PT SWAT selaku penyedia jasa tenaga kerja, mengatakan.
“Saya dan teman-teman lain tidak pernah menerima surat PHK, dan kami tidak diberitahu kesalahan apa yang telah diperbuat hingga kami menerima pemberitahuan kalau telah diberhentikan kerja di PT SWAT.” kata pekerja yang ingin namanya di sembunyikan.
Diki saat di konfirmasi usai musyawarah atau pertemuan yang diadakan Pemerintahan Desa Darmasari, mengatakan bahwa dirinya seorang adminstrasi dan baru bekerja satu bulan di PT. SWAT.
“Saya hadir di pertemuan ini karena perintah perusahaan, soal PHK itu kewenangan HRD PT Cemindo, dan perusahaan saya (PT SWAT_Red) belum pernah memberikan surat PHK kepada para pekerja,” dalihnya
Ketika awak media bertanya alamat kantor perwakilan PT SWAT berada di desa Darmasari atau desa di Kecamatan Bayah, Diki pun menjawab.
“Kantor PT SWAT itu berada di Bekasi, kalau di Desa Darmasari Kecamatan Bayah perusahaan tidak punya kantor. Jangankan kantor Laptop juga ga ada,” jelas Diki.
Diki menegaskan, PT SWAT Bayah adalah penyedia jasa tenaga untuk PT Cemindo Gemilang (pengguna jasa).
“PHK yang dilakukan tersebut atas permintaan pihak HRD PT Cemindo Gemilang kepada PT SWAT dan pihak kami tidak kuasa menolak,” tukas Diki
Hingga berita ini di publikasikan, redaksi masih berusaha mencari nomor kontak Sutiono selaku Manager HRD PT Cemindo Gemilang TBk untuk berimbangnya pemberitaan
Untuk diketahui, bahwa PHK sepihak tanpa alasan sah dan prosedur yang benar dilarang menurut UU Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003) serta perubahannya di UU Cipta Kerja.
Poin-poin penting terkait PHK sepihak menurut UU Ketenagakerjaan:
Prosedur yang Benar:
• PHK tidak boleh dilakukan mendadak.
• Pengusaha wajib menyampaikan surat pemberitahuan PHK secara sah, maksimal 14 hari kerja sebelum tanggal PHK (atau 7 hari jika dalam masa percobaan).
Alasan yang Dilarang (Batal demi Hukum):
PHK sepihak dianggap tidak pernah terjadi (batal) jika alasannya melanggar undang-undang, seperti:
– Sakit menurut keterangan dokter (kurang dari 12 bulan).
– Menikah, hamil, melahirkan, atau menyusui.
– Mendirikan/menjadi anggota serikat pekerja.
– Mengadukan pengusaha atas tindak kejahatan.
Konsekuensi Hukum:
• Jika PHK sepihak terjadi tanpa prosedur atau alasan yang sah, pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja tersebut dan membayar upah selama proses perselisihan, atau memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak
(Ifan Trisa)








