• Login
Upgrade
Pejuang Hukum 45
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    Persit KCK PD XVIII/Kasuari Mantapkan Kiprah, 80 Tahun Mengabdi Berkarya dan Ketulusan

    Persit KCK PD XVIII/Kasuari Mantapkan Kiprah, 80 Tahun Mengabdi Berkarya dan Ketulusan

    Progres Jembatan Garuda Tahap IV Capai 23 Persen, Pekerjaan Pondasi Terus Dikebut di Sorong Barat

    Progres Jembatan Garuda Tahap IV Capai 23 Persen, Pekerjaan Pondasi Terus Dikebut di Sorong Barat

    Silaturahmi Pangdam XVIII/Kasuari, Masyarakat Adat Lapago dan Meepago Tinjau Kondisi Nyata

    Silaturahmi Pangdam XVIII/Kasuari, Masyarakat Adat Lapago dan Meepago Tinjau Kondisi Nyata

    Borong Penghargaan di Jakarta, Sampang Perkuat Posisi Sebagai Motor Ekonomi Daerah

    Borong Penghargaan di Jakarta, Sampang Perkuat Posisi Sebagai Motor Ekonomi Daerah

    Progres Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV di Klatifi Capai 18 Persen

    Progres Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV di Klatifi Capai 18 Persen

    Kapolda PBD Buka Audit Kinerja Tahap I 2026, Fokus pada Perencanaan dan Pengorganisasian

    Kapolda PBD Buka Audit Kinerja Tahap I 2026, Fokus pada Perencanaan dan Pengorganisasian

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    Persit KCK PD XVIII/Kasuari Mantapkan Kiprah, 80 Tahun Mengabdi Berkarya dan Ketulusan

    Persit KCK PD XVIII/Kasuari Mantapkan Kiprah, 80 Tahun Mengabdi Berkarya dan Ketulusan

    Progres Jembatan Garuda Tahap IV Capai 23 Persen, Pekerjaan Pondasi Terus Dikebut di Sorong Barat

    Progres Jembatan Garuda Tahap IV Capai 23 Persen, Pekerjaan Pondasi Terus Dikebut di Sorong Barat

    Silaturahmi Pangdam XVIII/Kasuari, Masyarakat Adat Lapago dan Meepago Tinjau Kondisi Nyata

    Silaturahmi Pangdam XVIII/Kasuari, Masyarakat Adat Lapago dan Meepago Tinjau Kondisi Nyata

    Borong Penghargaan di Jakarta, Sampang Perkuat Posisi Sebagai Motor Ekonomi Daerah

    Borong Penghargaan di Jakarta, Sampang Perkuat Posisi Sebagai Motor Ekonomi Daerah

    Progres Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV di Klatifi Capai 18 Persen

    Progres Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV di Klatifi Capai 18 Persen

    Kapolda PBD Buka Audit Kinerja Tahap I 2026, Fokus pada Perencanaan dan Pengorganisasian

    Kapolda PBD Buka Audit Kinerja Tahap I 2026, Fokus pada Perencanaan dan Pengorganisasian

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Pejuang Hukum 45
No Result
View All Result
Home Berita Video
Featured Video Play Icon

HRD PT Cemindo Tutup Mata Tutup Telinga Lalai di Pengawasan, Diduga PHK dan Praktek Suap di PT SWAT

Admin Berita by Admin Berita
Februari 21, 2026
in Berita Video
0
0
SHARES
87
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

PH45.id, Lebak Banten Sabtu (21/02/2026) – Musyawarah atau pertemuan 10 pekerja kontrak yang diduga diberhentikan sepihak oleh PT SWAT selaku penyedia jasa yang di gelar di Balai Pertemuan Desa Darmasari yang tidak membuahkan hasil, karena Sutiono Manager HRD PT Cemindo Gemilang Absen dalam pertemuan.

Musyawarah yang di gelar di Balai Pertemuan Desa Darmasari pada pukul 14.00 Wib, dihadiri langsung Pejabat (Pj) Kepala Desa Ahmad Soleh, Ruyani Sekertaris Desa, Diki perwakilan PT SWAT, Babinsa Bayah, Bhabinkamtibmas Polsek Bayah, Ketua BPD, serta belasan warga Desa Darmasari tidak membuahkan hasil yang diinginkan oleh pihak pekerja yang merasa di PHK sepihak oleh PT SWAT selaku Penyedia Jasa dan diduga atas permintaan HRD PT Cemindo Gemilang, pada

Menurut penuturan salah satu warga bernama Entep kepada awak media, bahwa pemberhentian yang dialami warga Desa Darmasari tidak diberi Surat Pemberhentian atau secara lisan oleh PT SWAT selaku penyedia jasa.

“Warga Darmasari yang diberhentikan kerja oleh bagian administrasi PT SWAT selaku penyedia jasa, hanya berupa lisan dan belum pernah menerima SP1, SP2, apalagi Surat Pemberhentian,” ujar Entep yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Peduli Darmasari, Jumat (20/02).

Sambung Entep, PHK yang dilakukan PT SWAT bertujuan mengganti tenaga kerja baru dan saya menduga ada korelasi nya dengan informasi yang beredar, untuk menjadi pekerja di PT SWAT harus membayar.

“Saya punya bukti Transfer sebesar 1.200.000, dari salah satu pekerja dan si penerima sogok adalah oknum PT SWAT berinisial SB,” ungkap Entep.

Dilokasi yang sama salah satu pekerja warga Kampung Sawah Desa Darmasari saat ditanya, apa kesalahan nya hingga di PHK oleh PT SWAT selaku penyedia jasa tenaga kerja, mengatakan.

“Saya dan teman-teman lain tidak pernah menerima surat PHK, dan kami tidak diberitahu kesalahan apa yang telah  diperbuat hingga kami menerima pemberitahuan kalau telah diberhentikan kerja di PT SWAT.” kata pekerja yang ingin namanya di sembunyikan.

Diki saat di konfirmasi usai musyawarah atau pertemuan yang diadakan Pemerintahan Desa Darmasari, mengatakan bahwa dirinya seorang adminstrasi dan baru bekerja satu bulan di PT. SWAT.

“Saya hadir di pertemuan ini karena perintah perusahaan, soal PHK itu kewenangan HRD PT Cemindo, dan perusahaan saya (PT SWAT_Red) belum pernah memberikan surat PHK kepada para pekerja,” dalihnya

Ketika awak media bertanya alamat kantor perwakilan PT SWAT berada di desa Darmasari atau desa di Kecamatan Bayah, Diki pun menjawab.

“Kantor PT SWAT itu berada di Bekasi, kalau di Desa Darmasari Kecamatan Bayah perusahaan tidak punya kantor. Jangankan kantor Laptop juga ga ada,” jelas Diki.

Diki menegaskan, PT SWAT Bayah adalah  penyedia jasa tenaga untuk PT Cemindo Gemilang (pengguna jasa).

“PHK yang dilakukan tersebut atas permintaan pihak HRD PT Cemindo Gemilang kepada PT SWAT dan pihak kami tidak kuasa menolak,” tukas Diki

Hingga berita ini di publikasikan, redaksi masih berusaha mencari nomor kontak Sutiono selaku Manager HRD PT Cemindo Gemilang TBk untuk berimbangnya pemberitaan

Untuk diketahui, bahwa PHK sepihak tanpa alasan sah dan prosedur yang benar dilarang menurut UU Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003) serta perubahannya di UU Cipta Kerja.

Poin-poin penting terkait PHK sepihak menurut UU Ketenagakerjaan:
Prosedur yang Benar:
• PHK tidak boleh dilakukan mendadak.
• Pengusaha wajib menyampaikan surat pemberitahuan PHK secara sah, maksimal 14 hari kerja sebelum tanggal PHK (atau 7 hari jika dalam masa percobaan).
Alasan yang Dilarang (Batal demi Hukum):
PHK sepihak dianggap tidak pernah terjadi (batal) jika alasannya melanggar undang-undang, seperti:
– Sakit menurut keterangan dokter (kurang dari 12 bulan).
– Menikah, hamil, melahirkan, atau menyusui.
– Mendirikan/menjadi anggota serikat pekerja.
– Mengadukan pengusaha atas tindak kejahatan.
Konsekuensi Hukum:
• Jika PHK sepihak terjadi tanpa prosedur atau alasan yang sah, pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja tersebut dan membayar upah selama proses perselisihan, atau memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak

(Ifan Trisa)

Admin Berita

Admin Berita

Related Posts

Featured Video Play Icon
Berita Video

Viral Vidio Pria Setengah Bugil Hiasi Pentas Seni Adat Cipta Gelar, Tuai Sorotan Negatif

by Admin Utama
April 13, 2026
Featured Video Play Icon
Berita Video

Pelaku Bonyok, Setelah Merusak Mobil Serta Rumah Kades Sukamanah Malingping

by Admin Berita
Maret 29, 2026
Featured Video Play Icon
Berita Video

30 Hari Operasional, Diduga Dapur SPPG KITCHEN SAELERA 3 Belum Kantongi SLHS, IPAL Tidak Berfungsi

by Admin Berita
Februari 22, 2026
Featured Video Play Icon
Berita Video

Diduga Belasan Truk Muat Batubara Ilegal Terjebak di Hutan Perum Perhutani Bayah Selatan

by Admin Berita
Januari 29, 2026
Featured Video Play Icon
Berita Video

Penggusuran Jalan Wedana Tahap II Tuai Protes, Warga Berharap Komisi III DPRD Halteng ke Lokasi

by Admin Berita
Januari 21, 2026
Next Post
Tak Bisa Berlindung di Balik Jabatan, Dalih Terdakwa Akan Diuji di Persidangan

Tak Bisa Berlindung di Balik Jabatan, Dalih Terdakwa Akan Diuji di Persidangan

Hari ke-12 TMMD ke-127, Kodim 1804/Kaimana Genjot Pembukaan Jalan 400 Meter ke Kampung Marsi

Hari ke-12 TMMD ke-127, Kodim 1804/Kaimana Genjot Pembukaan Jalan 400 Meter ke Kampung Marsi

TMMD ke-127 Kaimana Pacu Pembangunan Kampung Sisir: Sinergi TNI dan Warga Saat Pengiriman Material

TMMD ke-127 Kaimana Pacu Pembangunan Kampung Sisir: Sinergi TNI dan Warga Saat Pengiriman Material

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pejuang Hukum 45

© 2026 Pejuang Hukum 45 - Website by D-IT Development.

Navigate Site

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik

© 2026 Pejuang Hukum 45 - Website by D-IT Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?